Sabtu, 26 Februari 2011

Sistem Seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya Dipertanyakan Karena Diseleski Tanpa Sepengetahuan Publik

 Sisitem seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten (KPU) Intan Jaya perlu dipertanyakan, sebab diseleksi tanpa sepengetahuan publik. Diseleksi secara tertutup. Sistem penyeleksian KPU di kabupaten Intan Jaya dipertanyakan terus, sebab pemda belum pernah mengeluarkan amanat umum atau pengumuman penyeleksian KPU kabupaten Intan Jaya.

Sebaiknya pengumuman seleksi KPU kabupaten Intan Jaya harus dilakukan dengan mengeluarkan pengumuman baik lewat media massa baik elektronik maupun media massa cetak, dan juga melalui pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan secara resmi oleh kantor-kantor pemerintah.

Jika seleksinya tanpa pengumuma-penguman maupun instruksi secara resmi atu dilakukan secra tertutup, maka dengan akal sehat kita bisa katakan bahwa ada sesuatu yang tersembunyi di balik semuanya itu. Seleksi KPU harus dilakukan dengan jujur tanpa mementingkan pihak tertentu, sebab Intan Jaya merupakan daerah yang baru dimekarkan maka diharpkan supaya dapat menjalankan tugas dalam birokrasi di Intan Jaya dengan baik, sebab jika tidak untuk kedepannya jalannya birokrasi akan lebih rusak, karena pondasi atau dasar yang tidak kuat. Artinya bahwa karena ini merupkan seleksi KPU perdana sehingga harus diseleksi dengan baik sesuai prosedur yang ada tanpa memetingkan oknum-oknum tertentu, maupun pihak-pihak tertentu karena dengan cara seperti ini akan berdampak pada perkembangan dan kemajuan daerah Intan Jaya.

Samapai-sampai menetapkan 11 anggota KPU, itu kan aneh. Penetapan 11 besar anggota KPU ini perlu di pertanyakan. Karena penetapan itu harus dilakukan secara terbuka. karena jiak tidak maka akan terjadi manipulasi politik yang tidak sehat. Dan akibatnya akan berdampak peda pembangunan kabupaten Intan Jaya.

Tim Seleksi calon anggota KPUD Intan Jaya, yang menetapkan 11 orang calon anggota KPUD Iantan Jaya, Tim Seleksi dinilai sudah melanggar aturan. Seharusnya penetapan calon anggota KPU Tahap kedua hanya 10 Orang, tetapi dalam kenyataannya, tim seleksi menetapkan 11 orang calon anggota KPUD Intan Jaya. Ini berarti manipulasi politik sedang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Jika tim seleksi KPUD menetapkan ke-11 orang itu maka, dengan tegas “harus ditolak supaya direvisi ulang”. Sebab ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hal ini perlu diperhatikan oleh semua pihak, jangan kita tutup mata terhadap hal-hal seperti ini. Sebelum mengumumkan hasil seleksi anggota KPU Intan Jaya, DPRD kabupaten Intan Jaya diharapkan supaya dapat meninjau labih awal sebelum pengumuman hasil seleksi tersebut.

Diharapkan juga bahwa hasilnya dari pada seleksi anggota KPU Intan Jaya itu orang asli Intan Jaya yang harus diutamakan dan bila perlu semuanya adalah orang asli Intan Jaya, bukan orang dari luar Intan Jaya.

By : Arnold Belau)*