Rabu, 14 Desember 2011

Menanggapi Pernyataan Menkopolhukam; Ada Banyak Tahanan Politik di Papua

Menkopolhukam, Djoko Suyanto (Foto : ist)
Tulisan ini sebagai tanggapan kritis terhadap pernyataan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Djoko Suyanto, karena pada Sabtu (12/12) dalam berbagai media online maupun cetak menyatakan bahwa tak ada tahanan politik di tanah Papua.

Ada dua point utama yang beliau sampaikan kepada media, pertama, tak ada tahanan politik di Papua , dan yang kedua, pemerintah indonesia telah berupaya serius untuk membangun tanah Papua.

Menkopolhukam jelas membantah ada tahanan politik di Papua seperti yang dituduhkan lembaga-lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang hak-hak asasi manusia (lihat: http://www.beritasatu.com/politik/21115-pemerintah-tegaskan-tak-ada-tapol-di-papua.html).

Menurut Menkopolhukam, penilaian sejumlah lembaga inernasional yang mengatakan bahwa ada tahanan pilitik di Papua itu tidak benar.

Kepada Direktur Amnesty International Wilayah Asia Pasifik, Sam Zarifi, Menkopolhukam mengatakan tak ada tahanan politik di Papua, yang ada adalah mereka yang ditahan karena melakukan tindakan kriminal.

Pada tanggal 7 Desember 2011, Usman Hamid, Penasehat Senior International Center for Transitional Justice (IJTC) dalam media tempo online justru mendukung upaya yang dilakukan oleh lembaga Amnesty International (lihat: http://www.tempo.co/read/news/2011/12/07/078370269/Pemerintah-Didesak-Bebaskan-Tahanan-Politik-Papua).

Artinya, ia sebagai senior IJTC tahu bahwa di Papua ada tahanan politik. Dan ia juga tentu mendukung upaya yang dilakukan Amnesty International untuk mendesak pemerintah Indonesia agar dapat membaskan para tahapan politik di Papua.

Meskipun kepada lembaga Amnesty International Menkopolhukam mengatakan tak ada tahanan politik , tetapi fakta di lapangan berbicara lain.

Filep Jacobus Karma (52) di tahan oleh pemerintah Indonesia karena keyakinan politiknya, dan disebut melakukan tindakan makar. Ia mendapat hukuman 15 tahun kurungan penjara –sampai saat ini masih mendekam di penjara.

Selain Karma, masih ada sekitar 50 orang Papua lagi yang di tahan karena keyakinan politik, dan yang paling terakhir adalah Forkorus Yaboisembut, Cs, beberapa bulan lalu mereka ditahan Pasca pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III.

Karma dan 50 tahanan politik lainnya sama sekali melakukan tindakan makar seperti yang dituduhkan Menkopolhukam. Mereka murni melakukan aksi damai tanpa kekerasan (non violence).

Desakan lembaga Amnesty Internasional memang masuk akal, dimana mereka meminta pemerintah RI untuk membebaskan tahanan politik yang ada di seluruh Papua.

Jika Menkopolhukam menyatakan tak ada tahanan politik, maka kami kira ia telah melakukan pembohongan public, dan mempermalukan dirinya, juga permalukan Negara Indonesia di mata dunia internasional.

Sebab banyak lembaga-lembaga hak asasi manusia, termasuk komunitas internasional yang telah benar-benar tahu, kalau Indonesia telah menahan banyak aktivis Papua akibat aspirasi politik, dan itu dikategorikan sebagai tahanan politik.

Di tahun 2010, Human Rights Watch (HRW) pernah merilis sebuah laporan lengkap soal tahanan politik di Papua dan Maluku. Laporan tersebut diberi judul “Kriminalisasi Aspirasi Politik”.

HRW mengatakan aspirasi politik yang dilakukan warga sipil telah digiring oleh pemerintah menjadi tindakan kriminal, dan membenarkan penangkapan semena-mena yang pemerintah lakukan, dan ujung-ujungnya pasti di terali besi.

Artinya, pernyataan Menkopolhukam adalah sangat tidak benar. Karena faktanya saat ini, ada puluhan tahanan politik di Papua, dan malahan jumlahnya tiap tahun meningkat.

Sebaiknya pemerintah Indonesia harus jujur dan terbuka kepada lembaga-lembaga internasional yang bergerak dibidang hak asasi manusia, bahwa di Papua memang ada tahanan politik.

Pernyataan Menkopolhukam yang sangat kontra dengan fakta dilapangan semakin memperumit penyelesaiaan masalah di tanah Papua, dan menunjukan keenganan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah Papua.

Kemudian soal pernyataan Menkopolhukam yang menyatakan ada upaya dari pemerintah untuk membangun Papua, saya bias katakan ini sangat tidak benar juga.

Saat ini, upaya yang terus didorong pemerintah Indonesia adalah untuk terus membunuh, membantai, dan membinasakan orang Papua dari tanah kelahiran mereka sendiri.

Contoh kasus terbaru, seperti penyerangan oleh TNI/Polri terhadap warga sipil yang di tuduh TPN/OPM pada hari Selasa (13/12) kemarin.

Dengan pemberiaan Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, maupun yang terbaru pembentukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) tidak akan pernah menyelesaikan persoalan di Papua.

Persoalan Papua bukan soal kesejahteraan, tetapi soal harkat, martabat, derajat dan harga diri orang Papua di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Harga diri kami sebagai orang asli Papua telah lama dihancurkan oleh pemerintah Indonesia sejak menguasai Papua di tahun 1961, dan melalui program-program dan kebijakan-kebijakan yang bukan menjadi kebutuhan orang Papua saat ini.

ARNOLD/PV