Hari ini adalah hari HAM sedunia. Hari HAM sedunia jatuh pada setiap tanggal 10 desember. Bicara soal Hak-hak Asasi Manusia pada dasarnya kita berbicara soal harga diri setiap manusia beserta hak-haknya. Jika dikalkulasi mulai dari tahun 1948 dimana Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sudah 63 tahun setelah hak-hak asasi manusia dideklarasikan.
Pelanggaran HAM di indoensia akhir-akhir ini marak terjadi baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.
Sejak indonesia merebut papua dari belanda, pada tahun 1960-an silam dengan perbagai tindakan pembohongan. Hingga saat ini berbagai tindakan yang sifatnya melanggar hak-hak asasi manusia kerapkali terjadi di pulau berbentuk kasuari.
Banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah indonesia terhadap warga sipil di papua, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Seperti yang kita ketahui bahwa pada masa orde baru mulai dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1999 tidak sedikit pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah secara sistematis terhadap rakyatnya (baca di http://ithum.wordpress.com/2008/02/28/data-data-kasus-pelanggaran-ham-semasa-orde-baru/ dan http://fokreninlove.blogspot.com/2011/04/pelanggaran-ham-di-indonesia-sebelum.html). Itu pun yang diketahui, tak terhitung juga pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah secara diam-diam yang belum diketahui hingga saat ini. Semua pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya itu tak pernah diselesaikan satu kausu pun hingga saat ini.
Pelanggaran di papua sudah lewat batas, hal ini dilakukan oleh para apartur militer Negara Indonesia, dimana sejak papua dijadikan daerah jajahan Negara indnesia. Di papua pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia di papua sudah cukup memprihatinkan, dan kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di papua dan umumnya di lakukan oleh aparat militer terhadap rakyat pribumi di papua. Sampai dengan saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM di papua belum diselesaikan secara maksimal, dan dengan adanya hal inilah yang menyebabkan timbulnya akar konflik antara rakyat pribumi dengan pemerintah Indonesia.
Sebaiknya sebagai Negara demokrasi Negara Indonesia harus mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di papua maupun papua barat. Bagi Negara Indonesia OTSUS merupakan jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah papua lebih khusus kepada pelanggarana hak-hak asasi manusia di bumi papua. Disamping itu selang waktu berjalan dan tidak sedikit darah yang bertumpahan di bumi ini, dan lebih mengerikan lagi adalah warga-warga sipil yang tak bersakah yang selalu menjadi sasaran utama.
Jalan satu-satunya yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di papua adalah “Memberiakan kebebasan yang sepenuhnya kepada Papua untuk mengatur rumah tangga sendiri” alias “MERDEKA” tanpa ada penindasan, penyiksaan, dan tekanan. Tiada cara lain selain cara ini. Sehingga Indonesia jangan dengan sewenang-wenang melakukan penjajahan di bumi papua.
Sebelum hal ini tercapai maka hal ini sangat mementukan bahwa akar persoalan yang terjadi di papua akan terus berlanjut tanpa ada titik penyelesaian yang jelas. Negara indosia juga harus mengakui kedaulatan kemerdekaan papua yang diproklamasikan pada tahun 1962 silam. Karena papua juga memiliki hak untuk memerdekakan diri dalam arti “MERDEKA”, mengatur rumah Tangga sendiri sebagai bangsa yang merdeka di atas tanah leluhurnya.
Sehingga sampai saat ini belum jelas kapan akan berakhirnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat militer terhadap rakyat pribumi yang tak bersalah dibumi papua. Karena bukanlah Negara Indonesia yang memgang nasib hidupnya orang papua.
Bahkan sampai saat ini indonesia merangcang UP4B sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah papua saat ini. Indonesia perlu tahu bahwa papua tidak pernah minta uang kepada Jakarta. Mau buat apa dengan uang-uang itu. Sebaiknya Jakarta gunakan uang-uang itu untuk membangun negara indonesia. Karena status papua jelas. Dan papua bukan minta makan atau minum tetapi papua ingin Jakarta membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya untuk papua.dak pernah memberikan ruang gerak yang layak untuk papua. Papua selalu dijadikan “anak tiri”nya Indonesia.
Akar permasalahannya semua pada Jakarta. Jakarta tidak pernah terbuka terhadap warga papua.
Pelanggaran HAM yan dilakukan oleh pemerintah terhadap warga papua kian hari semakin membukit dan terus bertambah. Korban jiwa berjatuhan disana sini. Pelanggaran HAM tersebut tak satupun kasus yang dapat diselesaikan dengan baik tetapi selalu membiarkan dan berlalu begitu saja. Yang lebih para lagi adalah aparat dalam hal ini TNI/POLRI selalu menyangkal bahkan menyembuyikan tindakan pelanggran yang mereka perbuat itu.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan.Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti padapasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1,dan pasal 31 ayat 1. Sudah jelas ada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membicarakan HAM, tetapi negara Indonesia terus dan terus melakukan pelanggaran baik terhadap peraturan yang dibuat oleh negara indonesia, apalagi saol lain.
Sebagai akhir ingin saya katakana bahwa negara indonesia stop sudah, tidak bisa akui negara papua barat kh? Dahulu presiden sikarno mengatakn “bubarkan NEGARA boneka buatan Belanda” salah satu bunyi isi TRIKORA. Berarti indonesai mengakui bahwa papua itu negara. Dari pada Jakarta sibuk dengan papua, dan juga dari pada saya (Papua) hidup sengasara dalam negara yang ini lebih baik merdeka. Tidak ada solusi lain selain “REFERENDUM dan MERDEKA”.
Arnold)*