Minggu, 14 Oktober 2012

MIMPI PANJANG PENDERITAAN RAKYAT PAPUA

Garda Papua
 “Otonomi Khusus (OTSUS) Kacau Balau”….Itulah ungkapan yang dikeluarkan Oleh Gubernur Barnabas Suebu pasca menduduki Tahta Pemerintahan Propinsi Papua. Itu artinya selama masa kekuasaan Gubernur sebelumnya (Almarhum J.P Salossa) tidak mampu merumuskan strategi penerapan Otonomi khusus yang diberikan sebagai jalan tengah meredam Aspirasi Merdeka yang diinginkan oleh seluruh rakyat Papua. Perdebatan tentang Otsus sampai saat ini masih terjadi misalnya pada tahun 2005 dengan ribuan kekuatan Rakyat bersama Dewan Adat Papua mengembalikan Otsus dan menuntut Referendum. 

Bahkan di bulan Juli 2010, musyawarah besar rakyat di Majelis Rakyat Papua menyatakan dengan tegas, bahwa OTSUS gagal total karena tidak mampu menjawab tingkat kesejahteraan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur, tidak adanya aturan-aturan hukum daerah ( Peraturan Daerah Khusus), tidak berfungsinya 4 pilar OTSUS (Majelis Rakyat Papua, komisi hukum Ad Hoc, Komisi Kebenaran dan Rekonsliasi, Kantor perwakilan Komisi Hak Asasi Manusia, sehingga hasil Mubes Rakyat Papua mengeluarkan 11 rekomendasi tuntutan Rakyat Papua diantaranya; Undang-undang otonomi Khusus No. 21/2001 dikembalikan kepada Pemerintah NKRI; Segera dilakukan dialog antara Bangsa Papua dengan Pemerintah NKRI yang dimediasi pihak Internasional yang netral; Segera lakukan referendum bagi penentuan nasib Rakyat Papua; Pemerintah NKRI mengakui dan kembalikan kedaulatan Rakyat-Bangsa Papua sesuai proklamasi 1 Desember 1961; Mendesak dunia Internasional untuk berlakukan embargo dalam pelaksanaan OTSUS; OTSUS tidak perlu direvisi seperti yang dimaksudkan Undang undang No. 35 Tahun 2008 tentang perubahan undang undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua; Seluruh proses Pemilukada Kabupaten/kota se-Papua dihentikan; Para gubernur, DPRP dan DPRD Papua Barat, para Bupati, Wali Kota, dan DPRD kabupaten/kota se-Tanah Papua, segera hentikan penyaluran dana bagi penyelenggaraan Pilkada; Pemerintah NKRI di pusat dan daerah, segera hentikan program transmigrasi dan perketat pengawasan terhadap arus migrasi ke Tanah Papua; Segera membebaskan seluruh Tapol/Napol Papua tanpa syarat; Segera Lakukan Demiliterisasi di Tanah Papua; dan Segera tutup P.T Freeport. Hal ini membuktikan bahwa masa kekuasaan Almarhum Jap. Salosa maupun Barnabas Suebu tidak mampu menerapkan dan menjalankan OTSUS yang menurut Jakarta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Papua. 

***Ingatan Rakyat Papua Terhadap Sejarah Peradaban dan Perjuangan*** 

Dahulu Papua merupakan daerah yang tidak tersentuh dari kepentingan bangsa-bangsa lain di dunia, aktivitas kehidupan setiap suku-suku tetap berjalan dari tahun ke tahun dengan perkembangan peradabannya. Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa, pedagang-pedagang Majapahit, Cina, Gujarat dan India lebih dulu singgah di Papua. Bangsa Eropa yang pertama singgah di Papua adalah bangsa Portugis yang kemudian disusul oleh Spanyol, Inggris, dan Belanda. Ada perubahan yang cepat ketika mulai tersentuh dengan bangsa lain seperti , Portugis, Spanyol, Inggris dan melalui Misionaris dari Jerman Ottow dan Geisler di tahun 1855 memasuki wilayah perairan Teluk Cenderawasih tepatnya di pulau Mansinam Manokwari. Di wilayah selatan menurut peneliti berkebangsaan Inggris, Thomas W. Arnold, agama Islam sudah ada pada abad XVI melalui kesultanan Bacan sekitar tahun 1520 an. Menurut DR. FC. Kamma wilayah daerah Teluk Cenderawasih merupakan daerah pertukaran/barter kebutuhan-kebutuhan ekonomi, bahkan sebelum Ottow dan Geisler memasuki wilayah itu di tahun 1814 Sultan Dayghton dari Celebes (Makassar) sudah terlebih dahulu menjajaki daerah tersebut. Pada 24 Agustus 1828 secara resmi Belanda mengumumkan kekuasaannya atas daerah Papua Barat dan meresmikan benteng Du Bus di kampung Lobo, Teluk Triton (Kaimana-Fakfak) sebagai symbol kekuasaan atas pulau Papua atau Nieuw Guinea. Selanjutnya pos-pos pemerintah Belanda didirikan di Manokwari dan Fak-fak pada tahun 1898 dan Merauke pada tahun 1910-setelah muncul sengketa dengan Inggris, Merauke merupakan daerah perbatasan dengan wilayah kekuasaan Inggris ( PNG)-, tahun 1904 diteluk Humboldt dibangun juga pos pemerintahan tepatnya di perkampungan yang dinamakan Hollandia, yang sekarang di kenal dengan Jayapura.

 ***Kepentingan Ekonomi Internasional Di Papua*** 

Pada awal abad 1900-an, Belanda mulai membuka perkebunan-perkebunan, Tahun 1935, perusahaan-perusahaan besar Belanda dan Inggris menggabungkan modal mereka dan mendirikan Perusahaan Nederlandsch Niuw-Guinnee Petroleum Mattschappij (NNGPM) bertujuan untuk melakukan eksplorasi untuk mencari sumber-sumber minyak dan kandungan mineral di wilayah Papua – sebelumnya (tahun 1907) perusahaan pertambangan minyak Royal Duutch Shell telah di bentuk namun tidak maksimal. Perusahaan-perusahaan swasta besar yang menanamkan modal dalam NNGPM adalah Bataafsche Pasific Petroleum Maatschappij, Standard vacuum Oil Company, dan Nederlandsche Pasific Proteleum Maatschappij, dengan masing-masing memiliki saham 40%. Dari pemerintah Belanda, NNGPM memperoleh hak atas daerah konsensi seluas 10.0000.000 hektar, yakni seluruh daerah kepala burung atau 1/3 daerah Papua. Ini sebagai konsensi pemerintah Belanda terhadap perusahaan swasta. NNGPM mendirikan pangkalan-pangkalan pesawat terbang amfibi sikosky di daerah Tanah Merah dan Ayamaru, guna kepentingan meneliti potensi lainnya dari udara. Hasil penelitian memperlihatkan adanya sumber-sumber minyak dan sumber mineral lain, sehingga tahun 1935 mulai diadakan penggalian percobaan di daerah pedalaman kepala burung (Sorong dan Teluk Bintuni). Dari hasil perkembangan industri minyak yang semakin luas tersebut, dapat membiayai penelitian ilmiah dan mendatangkan para ilmuwan dari luar yaitu ahli zoology, botani, kehutanan, geologi, geografi dan antropologi untuk mengeksplorasi lebih luas lagi dan mencari potensi mineral. Salah satu ekspedisi eksplorasi tersebut yakni dengan melakukan pendakian ke gunung Cartenz dan Eksberg, yang sekarang menjadi tempat beroperasinya pengembangan tembaga berskala besar (P.T Freeport), eksplorasi ini juga sekaligus mengembangkan peta Papua. Namun semua usaha perekomomian terhenti karena perang Pasifik, mengakibatkan perkembangan modal di Papua pun jadi terhambat. Sejak kepergian Belanda dari Papua pada tahun 1962 dan masuknya Indonesia pada Mei 1963 tidak banyak perubahan yang terjadi. Pemerintah Indonesia hanya melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Belanda, yaitu mengatur administrasi pemerintahannya di Papua, membangun sekolah-sekolah yang sebagian besar hanya mampu diisi oleh penduduk pendatang yang tinggal di Papua, dan kesehatan yaitu mengambil alih tugas-tugas pengelolaan rumah sakit dan puskesmas peninggalan Belanda. Pada waktu itu semua pegawai pemerintahan diganti dengan orang-orang Indonesia. Arus migran dari Indonesia pun makin kencang, baik yang didatangkan atas rencana pemerintah maupun sebagai migran spontan. Selain sebagai pegawai pemerintah mereka juga berprofesi sebagi pedagang dan petani, yang lebih maju dari masyarakat Papua. 

***Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Papua*** 

Di masa pemerintahan Soekarno, kepentingan modal internasional sangat terganggu dengan menguatnya Partai Komunis Indonesia,. Situasi ini menjadi penghalang bagi masuknya modal di Indonesia, maka tidak ada jalan lain kecuali kekuatan penghalang itu harus di hancurkan, maka dicarilah sekutu sekaligus agen yang akan melaksanakan tugasnya tersebut, dipilihlah militer sebagai sekutu dan agennya. Terjadilah pergantian kekuasaan di Indonesia pada tahun 1965, naiklah sang diktaktor Soeharto mewakili kekuatan militer yang menjadi agen dari modal Internasioanal. Setelah tumbangnya Sukarno, babak baru eksploitasi dan membuat kesepakatan untuk perputaran modal internasional maka dengan kekuatan militer me-represif dan memanipulasi PEPERA Tahun 1969. Perlahan dibawah Orde Baru (Orba), Indonesia memasuki era keterbukaan terhadap modal Internasional. UU Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mudah diundangkan oleh Soeharto pada tahun 1967. Mulailah aliran dana luar negeri diinvestasikan di Papua. PT.Freeport berdiri, mengeruk kekayaan alam Papua, dan berbagai macam perusahaan nasional maupun asing lainnya. Juga lembaga-lembaga Internasional (seperti IMF dan Bank Dunia) yang dikendalikan para pemilik modal besar Amerika Serikat dan sekutunya mulai mengatur ekonomi Indonesia dalam sebuah kerangka ekonomi liberal “pembangunanisme”. Papua memasuki era baru, neo-kolonialisme ( Penjajahan baru di bidang ekonomi ) dengan kepanjangan tangannya Orde baru. Bersama kekuatan militer, Orde Baru mengambil alih semua perusahaan-perusahaan asing di Papua ke tangan militer dan pengusaha-pengusaha dari birokrasi. – hak erfpacht (Guna Usaha) perusahaan dialihkan ke militer, perkebunan milik negara, militer, dan swasta di kontrol oleh jaringan keluarga Soeharto. Sekarang Papua telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem perekonomian modal internasional yang diorientasikan pada ekspor sehingga bergantung pada bidang ekstraktif dan pertanian.

 ***Reformasi Tahun 1998 dan Jalan Tengah OTSUS***

Rezim Suharto – Habibie (1997 – 1998) memang terkenal otoriter dan diwarnai dengan sistem kekeluargaan yang kental, hal ini menghambat akumulasi (perputaran) modal dan investasi asing. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya kepentingan modal internasional tidak terlalu peduli dengan sistem pemerintahan yang otoriter atau sebanyak apa rakyat Indonesia dibantai pada masa itu, karena yang lebih penting bagi pihak internasional adalah terciptanya kondisi yang stabil dan aman bagi uang atau investasi modal dengan hasil yang memuaskan bagi mereka. Pada masa rezim ini, tak ada satu tokoh politikpun yang berani melawan Suharto karena kuatnya struktur penindasan Suharto lewat Golkar dan Dwi Fungsi ABRI. Pemerintahan yang korup, tingginya tingkat inflasi, bangkrutnya sektor riil akibat krisis ekonomi, dan kekerasan negara memunculkan gelombang perlawanan rakyat yang kemudian berkembang menjadi lebih politis dan meluas dengan melibatkan mahasiswa. Gerakan tersebut berhasil menumbangkan Suharto yang berkuasa hampir 32 tahun lamanya. Hal tersebut kemudian memaksa Suharto meletakkan jabatannya dan menyerahkan kursi Kepresidenan kepada wakilnya B. J Habibie pada bulan Mei 1998. Ditengah kuatnya kekuatan modal internasional, maka pemerintah Indonesia lebih memilih untuk melakukan Liberalisasi ( perdagangan bebas) terhadap sektor ekonomi dimana kekuasaan ekonomi tidak lagi berada ditangan Suharto dan kroninya tetapi harus bebas kepada semua kekuatan elit-elit pemilik modal nasional. Pada masa-masa awal reformasi tersebut, partisipasi politik rakyat sangat tinggi dan banyak organsisasi yang muncul bagai jamur dimusim hujan serta banyak demonstrasi yang dilakukan dengan tuntutan yang berbeda-beda. Sesuai dengan tututan kepentingan modal internasional, maka wacana Otonomi Daerah mulai di bahas seiring dengan ketidakpuasan beberapa daerah di Indonesia dan ancaman 3 daerah (Aceh, Timor-Timur, dan Irian Jaya) untuk melepaskan diri dari NKRI. Hal tersebut mengharuskan Habibie membuat regulasi tentang Otonomi Daerah lewat UU No 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25/1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada masa inilah, Habibie kemudian menawarkan opsi Otonomi Khusus atau Referendum bagi Timor-Timur. Sedangkan untuk Irian Jaya, Habibie dan DPR RI menetapkan UU No 45/1999 tentang Pemekaran Wilayah Irian Jaya yaitu propinsi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong. Kebijakan ini kemudian dikuatkan lagi dengan penunjukan pejabat Gubernur yaitu Herman Monim (Irja Tengah), dan Abraham O. Atururi sebagai Gubernur Irjabar lewat Kepres RI No 327/M/1999 tertanggal 5 Oktober 1999. Kemudian pada tanggal 19 Oktober 1999, Sidang Umum MPR RI mengeluarkan ketetapan MPR RI No IV/MPR/1999 untuk mendukung penetapan pemberlakuan Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI yang diikuti dengan langkah-langkah strategis yaitu penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui proses pengadilan yang adil dan jujur. Setelah turunnya Habibie dari tampuk pemerintahan, ia digantikan oleh rezim yang terdiri dari para tokoh Cianjur yaitu Gus Dur – Mega (2000 – 2001). Mengikuti langkah pemimpin terdahulu (Habibie), Gus Dur yang juga salah satu tokoh reformasi melakukan perbaikan dengan mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang pada terciptanya sistem pemerintahan yang demokratis dan memihak rakyat namun tetap melaksanakan agenda Liberalisasi ekonomi. Namun usaha perbaikan kearah lebih demokratis tersebut mendapat tantangan disebabkan terjadinya perpecahan diantara para tokoh reformasi tersebut melawan kekuatan lama yang membacking Suharto yaitu Golkar dan ABRI. Pada masa Gus Dur, wacana Otonomi Khusus tersebut mulai digarap lebih serius bersama Pemerintah Irian Jaya. Salah satunya adalah mengubah nama Irian Jaya menjadi Papua, selain itu mendorong pembuatan draf Undang-Undang Otonomi Khusus yang melibatkan kalangan akademisi Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua serta penyelenggaraan Musyawarah Besar Rakyat Papua. Usaha dan niat baik Gus Dur dan unsur-unsur demokratik itu mendapat tantangan yang kuat. Gus Dur mulai dituduh sehubungan dengan Dana Bantuan Sultan Brunei, kasus Bulog, dan kasus separatisme (terselenggaranya Kongres Rakyat Papua II). Hambatan-hambatan tersebut memuncak dengan dilakukannya Sidang Istimewah MPR pada tanggal 23 Juli 2001 yang kemudian memutuskan untuk menurunkan Gus Dur dari kursi kepresidenan dan menggantikannya dengan wakilnya saat itu, Megawati Sukarno Putri. Turunnya Gus Dur dari kursi kepresidenan menunjukkan kekalahan unsur-unsur demokratik dan kemenangan dipihak unsur ultranasionalis yang diwakili oleh Megawati, dan PDI-P, serta poros tengah Amien Rais dan partai-partai pendukungnya. Rezim Megawati yang dikenal dengan Mega – Haz memang agak berbeda wataknya karena lebih bersifat ultranasionalis (sangat nasionalis). Komposisi rezim Mega – Haz merupakan komposisi pemerintahan yang baik sekali bagi kekuatan pendukung Suharto yaitu TNI/POLRI dan Golkar. Wacana dan draft RUU Otonomi Daerah yang digarap oleh Pemda Papua dan Akademisi Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua tersebut kemudian disahkan oleh DPR RI menjadi UU Otsus Papua yang telah diedit dan dimodifikasi sesuai keinginan Pemerintah pada tanggal 22 Oktober 2001. Sikap setengah hati dari Megawati ditunjukan dengan dikeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) no. 1/2003 untuk percepatan Implementasi UU no. 45/ 1999 tetang Pemekaran Papua menjadi Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan pembentukan kota sorong. Inpres tersebut sangat bertentangan UU.No.21/2001 tentang OTSUS yang telah di undangkan. Dimasa Rezim Susilo Bambang Yudhoyono-Yusup Kalla, sistem pemilihan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan ada ruang demokrasi yang melibatkan rakyat di dalam perpolitikan nasional. Rakyat Indonesia membutuhkan perubahan mendasar pada kehidupan bangsa yang lebih baik dari pemimpin-pemimpin rezim sebelumnya. Kemenangan SBY-JK melalui partai Demokrat ini menunjukkan bahwa rakyat sudah jenuh dan protes kepada partai berkuasa sebelumnya yakni PDI-P dan GOLKAR Namun Rakyat Indonesia mulai hilang harapan, karena pemerintah SBY-Kalla masih menerapkan system ekonomi yang sama dengan pemerintahan sebelumnya antara lain membuat kebijakan-kebijakan sesuai dengan pesananan modal internasional, sehingga aturan-aturan hukum-hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebikajakan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat masih berpihak kepada modal internasional. Untuk masalah Papua SBY-JK berkomitmen dalam programnya untuk melaksanankan UU No. 21/2001 secara utuh dan konsekuen, sehingga mengeluarkan keputusan pemerintah No.54/2004 tentang MRP. Aturan ini mengatur secara khusus tentang prosedur pemilihan dan komposisi anggota MRP. Namun dalam pelaksanaanya MRP tidak mempunyai fungsi yang jelas untuk mengontrol kebijakan bagi kepentingan masyarakat adat, perempuan dan agama. MRP hanya di jadikan simbol untuk memenuhi amanat UU. Otsus no.21 tahun 2001 dan meredam tuntutan rakyat Papua yang semakin tidak percaya dengan keberadaan OTSUS . SBY justru membuat kebijakan-kebijakan yang sangat kontaproduktif dengan mengembangkan berbagai pemekaran di kabupaten-kabupaten baru tanpa melalui mekanisme MRP dan DPRP yang jelas melanggar dan bertentangan dengan UU OTSUS. Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no. 1/2008 tentang perubahan UU. No.21 tahun 2001 yang kemudian diterapkan menjadi UU. No. 35/2008 untuk mengakomodir Propinsi illegal, Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat dan Irian Jaya menjadi Papua tanpa melewati mekanisme MRP dan DPRP tetapi melalui keputusan sepihak pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia . Hal ini membuktikan SBY sangat tidak serius dan kebijakan yang dibuat sangat politis untuk memikikan integritas NKRI sehingga kesejahteraan rakyat yang terakomodir dalam UU.21/2001 di khianati. Saat ini muncul wacana dan perdebatan terhadap pembentukan MRP Papua Barat, DPR Papua Barat, dan legitimasi peraturan daerah khusus yang berlaku untuk 2 propinsi tersebut.

***Ingatan Sejarah Melandasi Semua Perlawanan Rakyat Papua*** 

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, dan jangan sekali-kali melupakan sejarah” itulah beberapa pernyataan Soekarno untuk menghargai proses perjuangan menuju cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia . Proses Sejarah peradaban dan perjuangan diatas menegaskan dan meyakinkan tentang apa menjadi dasar kekuatan-kekuatan perlawanan rakyat Papua terhadap setiap rezim Pemerintah NKRI. Perjuangan Papua sampai saat ini membuktikan komitmen rakyat untuk mengawal bahkan menolak dengan tegas setiap aturan-aturan hukum Pemerintah Pusat yang sangat tidak memihak dan mematikan perkembangan manusia Papua. Otonomi Khusus yang diberikan kepada rakyat Papua bukan karena niat baik pemerintah tetapi karena ada gerakan perlawanan secara terus menerus yang dilakukan oleh rakyat dengan taruhan nyawa . Ada penilaian positif Rakyat Papua terhadap Bangsa Belanda, karena mereka mampu meningkatkan sumber daya manusia (tenaga produktif), baik pendidikan, kesehatan, peningkatan taraf hidup, infrastruktur, dan membentuk nasionalisme Papua. Namun ketika tahun 1969 PEPERA dilaksanakan dengan manipulasi dan kekerasan militer mengakibatkan trauma dan semakin hilang rasa kepercayaan rakyat Papua. Pembantaian, pembunuhan kilat, penghilangan nyawa secara paksa dan penculikan merupakan kebijakan yang sampai saat ini masih dipakai Pemerintah NKRI untuk meredam suara-suara kritis untuk menuntut keadilan. Hal ini terjadi dalam setiap peristiwa pelanggaran HAM (tahun 1963-tahun 2010 ) tidak ada satupun yang diselesaikan, sistem ekonomi dikuasai oleh para pendatang, pendidikan yang tidak menghargai kebudayaan asli Papua, kesehatan yang jauh dari teknologi, angka kematian yang tinggi, tersingkirnya Masyarakat Adat, dan pembiaran kepentingan investasi terhadap sumber daya alam secara legal maupun illegal. Keberhasilan pembangunan yang selama ini dikampanyekan oleh Pemerintah Pusat ternyata cuma dirasakan para birokrasi pemerintah Provinsi, Kabupaten, Distrik dan Kampung, para elit birokrasi Papua semakin lupa diri dan berfoya-foya dengan uang yang bertrilyun-trilyun tanpa mengevaluasi kegagalan-kegagalan kebijakan yang memarginalnya masyarakat Papua secara sistematis. Semua ini merupakan bentuk pejajahan yang sistematis dari pemerintah NKRI sehingga solusi untuk menyelesaikan persoalan diatas adalah Persatuan gerakan untuk memajukan potensi perlawanan. Seluruh kelompok gerakan perjuangan baik faksi-faksi, organisasi pemuda sudah saatnya untuk memikirkan dan membentuk pemerintahan oposisi/komposisi nasional/dewan nasional/pemerintahan persatuan/pemerintahan transisi ataupun apapun namanya untuk menyatukan konsep gerakan dalam satu wadah yang solid dan memiliki mekanisme kerja yang jelas serta melakukan kerja-kerja yang terstruktur di basis Masyarakat Adat sehingga menemukan budaya perlawanan yang baru yaitu perlawanan rakyat yang sesuai dengan kondisi masyarakat Adat Papua (Nasta).

oleh : Oleh :  Manyouri   
Sumber : www.gardap.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kawan, Tinggalkan ko pu Komentar Disini.....