Intan Jaya – Pasar merupakan salah satu sarana terpenting dalam kehidupan masyarakat. Dimana pasar merupakan tempat masyarakat bertemu untuk melakukan kegiatan jual beli. Pengertian yang sederhana pasar merupakan tempat untuk bertemunya para penjual dan pembeli uantuk melakukan kegiatan jual beli.
Untuk membantu tujuan para penjual dan pembeli di pasar agar mencapai tujuan yang maksimal, dibutuhkan saran yang layak untuk para penjul dan pembeli melakukan kegiatan jual beli. Minimal ada tiga (3) hal yang menentukan pasar tersebut layak atau tidak, diantaranya :
1. Area Pasar
Tempat untuk melakukan kegiatan jual beli haruslah luas, sebab pada umumnya pasar merupakan tempat bertemunya para penjual dan pembeli yang berasal dari semua kalangan, dan tidak menutuipi kemungkinan masyarakat yang datang ke pasar pun banyak sehingga dibutuhkan tempat yang luas.
2. Gedung pasar
Kegiatan jual beli haruslah berlangsung di dalam sebuah gedung pasar yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang layak seperti, meja, bangku atau kursi dan lain-lain yang dapat menunjang jalannya kegiatan jual beli agar kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
3. Letak Pasar
Kegiatan jual beli sebaiknya berlangsung di tempat yang umum dan di tempat yang mudah dikunjungi oleh banyak orang. Dalam hal ini selain area pasar dan gedung pasar, letak pasar pu harus diperhatikan karena pasar setidaknya harus di tempat-tempat yang umum dan mudah untuk dikunjungi oleh banyak orang, sehingga para penjual dan pembeli yang datang ke pasar tidak mengalami kesulitan.
Apabila sebuah pasar dinyatakan layak apabilah ketiga hal diatas terpenuhi. Karena dari ke-tiga hal inilah yang menunjukan pasar itu layak atau tidak.
Di kabupaten Intan Jaya pasar yang ada disana termasuk kategori pasar yang layak. Karena ketiga syarat di atas terpenuhi namun luasnya pasar kurang memenuhi karena orang yang datang ke pasar untuk melakukan kegiatan jual beli kebanyakan berjualan di tanah yang kosong, dan diatas tanah yang kosong itu para penjual mebentangkan alas berupa tikar daun-daun dan karung-karung bekas lalu melakukan penawaran kepada pembeli. Pada tahun 2009 pasar dipindahkan ke lapangan sepak bola karena di area pasar lama pemerintah membangun barack untuk para SKPD. Mulai saat itu kondisi pasar di kabupaten Intan Jaya sangat memprihatinkan sebab tempat yang baru adalah tempat yang idak memenuhi syarat. Sebab tidak ada gedung pasar, tempatnya juga tidak luas, dan juga tempat berjualan pun tidak rata. Kemudian satu tahun kemudian pasar dipindahkan lagi ke tempat yang baru, malah di tempat yang baru ini kondisi pasar sangat memprihatinkan. Sebab tempat yang baru ini selain tidak ada gedung, tempatnya terletak di petigaan jalan, tempatnya tidak rata. Di tempat yang baru ini masyarakat yang datang untuk melakukan kegiatan jual beli ini tidak nyaman sebab masyarakat yang melakukan kegiatan jual beli ini meletakan jualan ini di sekitar jalan raya yang seharusnya pasar tidak bisa di adakan jalan raya, sebab mengganggu kendaraan dan bisa saja terjadi kecelakaan di tempat tersebut.
Sampai saat ini pemerintah belum berinisiatif untuk membangun pasar yang layak untuk masyarakat kabupaten Intan Jaya. Dan pasar di Intan Jaya sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu pemerintan harus mendirikan tempat yang layak bagi masyarakat. Karena pasar merupakan tempat masyarakat jual beli barang dan dari hasil jual beli barang dagangan mereka itulah yang mereka gunakan untuk mempertahankan hidup mereka serta dari hasil itulah masyarakat dapat melengkapi kebutuhan dan keperluan mereka sehari-hari.
Arnold Belau)* Read More...