Kamis, 03 Maret 2011

KULIT HITAM, RAMBUT KERITING AKU PAPUA"

Saya sebagai putra Papua melihat, mengalami dan merasakan kebijakan undang-undang di negeri Papua sangat amat disayangkan kebijakannya yang diturungkan dari pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua. Mengapa hal ini sangat disayangkan? karena pemerintah Papua sedang distir oleh undang-undang biadap atau anjing pelacak pemerintah Indonesia dalam alti pemerintah pusat yang mengatur semua kebijakan. Hal ini, dengan tujuan dan maksusud mengexproitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia atas nama NKRI yang tidak tahu menghargai ekstensi manusia Papua. Salah satu hal yang hal negatif yang menghancurkan tanah Papua adalah kebijakan otonomi khusus bagi propinsi Papua.

Otonomi yang berlangsung di tanah Pupua adalah otonomi yang di imprementasikan untuk pejabat-pejabat Papua saja, Yang notabenenya hidup diatas penderitan rakayat kecil. dan lebih para lagi mereka menari-nari di atas penderitan Orang Papua dengan cara menghambur-hambur uang rakyat kecil dengan berpoya-poya dengan dan hidup di hotel-hotel dengan urusan yang tidak jelas.

Kulit hitam rambut keritin aku papua melihat dan menganalisa Kelemahan undang-undang yang diterapkan di tanah Papua membawa kebodohan terhadap pejabat yang bermental santai. Untuk itu, semua roda pemerintahan ini seharusnya di atur baik. kalau tidak kembalikan kemerdekan kebebasan kami untuk mengatur atau menata masa depan kami sebab kami bukan berkulit putih atau berkulit jawanesia tetapi kami orang Papua adalah kulit hitam ramput keriting yang bisa mengatur diri sendiri dan tidak perlu diatur atau distir oleh kolonialisme dan militelisme Indonesia terhadap di seluruh tanah Papua.
Kehadiran pemerintah Indonesia dengan segala perangkat kekuatan hukum, TNI dan Polri yang sedang menduduki Tanah Papua dan menjajah orang asli Papua sebagai pemilik negeri dan tanah ini sejak 1 mei 1963 sampai saat ini. Pemerintah Indonesia selama ini tampil sebagai pemilik kebenaran, pahlawan, pelindung, penyelamat dan pengayom masyarakat. Sebenarnya, pemerintah Indonesia mempunyai agenda besar dan jangka panjang seperti kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan dan pemusnahan etnis Melanesia secara sistematis dan struktural. Semua kejahatan dan ketidakadilan ini selalu dikemas atas nama pembangunann nasional dan keamanan nasional. Untuk membenarkan kekejaman dan kejahatan pemerintah Indonesia, orang asli Papua, pemilik negeri ini, diberikan stgma spratis, anggota OPM, dan pembuat makar yang nota benenya menggagu keamanan.

Aku datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyainya dalam segala kelimpahaan (yohanes 10:10). Yesus tampil sebagi salah satu contoh figur yang perlu ditiru dan diandalkan dalam penyelamatan umat manusia yang tidak bersuara dari kebodohan, penindasan, penganiayaan, pemenjarahan umat Tuhan yang tidak berdosa. Maka itu, perlu adanya perdamaian yang fundamental dan hakiki. Kemudian bagi generasi penerus negeri ini, perlu melihat sandiwara Undang-undang yang diterapkan di Papua nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi propinsi Papua yang sudah mati dan sudah dikuburkan itu sebagai salah satu contoh yang baik di analisa. Ketidakjelasan dalam pelaksanaan/imprementasi. Maka itu, pemerintah yang memegan otoritas kekuasan di negeri Papua perlu di tiru pembebasan tanah dan negeri ini dari figur di atas.

Dengan demikian, untuk suatu kehidupan yang baik dibutuhkan teladan dari para penguasa atau yang senior. Tetapi yang dibutuhkan adalah suatu sistem hukum yang keras. Penguasa atau pemimpin dapat dibuat baik dengan pendidikan tetapi yang lebih penting adalah sebuah sitem hukum yang tegas. Cara mengontrol kejahatan dan egoisme adalah dengan menghukum yang jahat dan menghadiahi yang baik. Di dalam sistem ini raja atau penguasa di tempatkan lebih rendah karena pejabat yang menawasi hukum dapat juga bertindak jahat dan egois.

Oleh: Ganewabega Domogaukiba Krismas Bagau